GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul mengamankan SA (65), warga Kapanewon Semanu lantaran kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Barang bukti berupa jerigen dan mobil yang digunakan untuk sarana penimbunan miliknya sudah diamankan polisi dijadikan barang bukti.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menyatakan aksi yang dilakukan SA tertangkap basah oleh Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul yang tengah berpatroli.
"Peristiwanya terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari WIB di SPBU Siyono," katanya, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, saat itu SA datang dengan kendaraan jenis pickup terbuka yang berisi 10 jerigen.
Saat Tim Buser datang, SA tengah mengisi BBM jenis Biosolar dengan dibantu oleh petugas SPBU.
Baca Juga: Aturan Lalu Lintas Saat Arus Mudik Balik Lebaran 2022, dari Ganjil Genap Hingga Sistem Satu Arah
Saat dipergoki tim patroli kepolisian di SPBU Siyono, tersangka SA sudah mengisi 6 jerigen kapasitas sebanyak 210 liter solar.
Anggota Tim Buser pun lantas menginterogasi SA sekaligus meminta dokumen resmi.
Setelah diperiksa ternyata SA tidak memiliki surat izin untuk mengangkut solar dengan jerigen.
Baca Juga: Divaksin Saat Puasa, Amankah ? Ini Jawabnya
Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan juga bukan milik SA. Selanjutnya polisi menggiring SA beserta kendaraan dan seluruh jerigen berisi biosolar ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diperiksa, SA berdalih membeli solar tersebut untuk keperluan pribadi," imbuhnya.