Namun setelah dicecar dia mengakuinya bahwa sebagian solar yang dia beli rencananya juga hendak dijual lagi.
Baca Juga: Jelang Lebaran Polres Temangung Gencarkan Operasi Narkoba: Dalam Sebulan Tangkap 4 Tersangka
Selain itu dia juga mengakuinya bahwa kulakan BBM tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali.
Nahas, pada saat aksinya yang kedua ini, ia tertangkap aparat kepolisian.
Akibat perbuatannya itu SA dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 UU Nomor 22/2021. Atau regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Heboh, Kalajengking Misterius Merusak Keramaian Malam Pentas Seni Acara Camping Siswa SMP
"Dalam kasus ini SA terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," terangnya. *