Timbun BBM Bersubsidi, Seorang Warga Semanu Diamankan Polres Gunungkidul

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 16:15 WIB
Logo Polres Gunungkidul (Polres Gunungkidul)
Logo Polres Gunungkidul (Polres Gunungkidul)

Namun setelah dicecar dia mengakuinya bahwa sebagian solar yang dia beli rencananya juga hendak dijual lagi.

Baca Juga: Jelang Lebaran Polres Temangung Gencarkan Operasi Narkoba: Dalam Sebulan Tangkap 4 Tersangka

Selain itu dia juga mengakuinya bahwa kulakan BBM tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali.

Nahas, pada saat aksinya yang kedua ini, ia tertangkap aparat kepolisian.

Akibat perbuatannya itu SA dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 UU Nomor 22/2021. Atau regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Heboh, Kalajengking Misterius Merusak Keramaian Malam Pentas Seni Acara Camping Siswa SMP

"Dalam kasus ini SA terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," terangnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X