harianmerapi.com – Selama arus mudik-balik Lebaran 2022 Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) di jalan tol dan nontol.
Aturan atau kebijakan selama arus mudak-balik Lebaran 2022 tersebut sebagai antisipasi lonjakan volume kendaraan.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan hal tersebut seperti dikutip dari laman infopublik, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi Booster Jelang Mudik, Kapolres Karanganyar: Subuh pun Akan Kami Layani
Dia menjelaskan, penerapan ganjil genap dan satu arah (one way) pada angkutan jalan itu berlaku bagi kendaraan umum, pribadi, dan angkutan barang.
Sedang penerapan satu arah (one way) diberlakukan untuk arah ke Timur saat arus mudik dan ke arah Barat pada saat arus balik.
Adapun jadwal penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) sebagai berikut:
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Gubernur Riau Annas Maamun ke Penuntutan, Segera Disidang
Arus Mudik
Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB. Mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB. Mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB. Mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Baca Juga: Jelang Lebaran Polres Temangung Gencarkan Operasi Narkoba: Dalam Sebulan Tangkap 4 Tersangka
Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).