Aturan Lalu Lintas Saat Arus Mudik Balik Lebaran 2022, dari Ganjil Genap Hingga Sistem Satu Arah

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 14:36 WIB
Selama arus mudik-balik Lebaran 2022 Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) di jalan tol dan nontol. ( Foto: Koko Triarko)
Selama arus mudik-balik Lebaran 2022 Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) di jalan tol dan nontol. ( Foto: Koko Triarko)

harianmerapi.com – Selama arus mudik-balik Lebaran 2022 Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) di jalan tol dan nontol.

Aturan atau kebijakan selama arus mudak-balik Lebaran 2022 tersebut sebagai antisipasi lonjakan volume kendaraan.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan hal tersebut seperti dikutip dari laman infopublik, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi Booster Jelang Mudik, Kapolres Karanganyar: Subuh pun Akan Kami Layani

Dia menjelaskan, penerapan ganjil genap dan satu arah (one way) pada angkutan jalan itu berlaku bagi kendaraan umum, pribadi, dan angkutan barang.

Sedang penerapan satu arah (one way) diberlakukan untuk arah ke Timur saat arus mudik dan ke arah Barat pada saat arus balik.

Adapun jadwal penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) sebagai berikut:

Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Gubernur Riau Annas Maamun ke Penuntutan, Segera Disidang

Arus Mudik

Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB. Mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB. Mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB. Mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Baca Juga: Jelang Lebaran Polres Temangung Gencarkan Operasi Narkoba: Dalam Sebulan Tangkap 4 Tersangka

Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X