Aturan Lalu Lintas Saat Arus Mudik Balik Lebaran 2022, dari Ganjil Genap Hingga Sistem Satu Arah

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 14:36 WIB
Selama arus mudik-balik Lebaran 2022 Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) di jalan tol dan nontol. ( Foto: Koko Triarko)
Selama arus mudik-balik Lebaran 2022 Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) di jalan tol dan nontol. ( Foto: Koko Triarko)

Arus Balik

Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek).

Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB. Mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).

Baca Juga: Pacar Indra Kentz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Terkait Kasus Pencucian Uang Investasi Binomo

Minggu, 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai Senin 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB. Mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 3 + 500 Gerbang Tol Halim).

Adapun Kepolisian bisa memberlakukan sistem satu arah (one way) mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen), dengan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas di lapangan.

Ketentuan penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap kendaraan pimpinan lembaga Negara RI, meliputi:

Baca Juga: Layani Wisatawan Saat Libur Lebaran, Jogja Siapkan TIS, Ini Informasinya

1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD;
3. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial; dan
4. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Baca Juga: Lagi Mangkal Dirazia Petugas Gabungan, PSK di Bekasi Kocar-kacir

Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah, dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian RI.

Kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans dan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Kendaraan dengan motor listrik, dan kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Termasuk kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi kendaraan Bank Indonesia, dan kendaraan bank lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X