Tekan Kerawanan Pelanggaran, Pemkab Libatkan Forkopimda Sukoharjo Awasi Distribusi BBM dan Pangan

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 11:15 WIB
Antrean kendaraan meningkat di SPBU, dampak pelonggaran aktivitas masyarakat. ( Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Antrean kendaraan meningkat di SPBU, dampak pelonggaran aktivitas masyarakat. ( Foto: Wahyu Imam Ibadi)


SUKOHARJO, harianmerapi.com - Pemkab Sukoharjo libatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam membantu pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bahan pokok pangan selama puasa Ramadhan hingga Idul Fitri karena rawan pelanggaran seperti penimbunan dan praktik kecurangan lainnya.


Penindakan tegas akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran hingga ke proses hukum.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Selasa (19/4/2022) mengatakan, Pemkab Sukoharjo dan Forkopimda Sukoharjo sudah berkomitmen terhadap pelayanan masyarakat dengan melaksanakan pengawasan bersama distribusi BBM dan bahan pokok pangan baik pada hari biasa maupun sekarang bersamaan dengan bulan puasa Ramadhan hingga Idul Fitri.

Baca Juga: Pacar Indra Kentz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Terkait Kasus Pencucian Uang Investasi Binomo


Pengawasan bersama dilakukan untuk memperketat pengiriman BBM dan bahan pokok pangan hingga ke masyarakat.

Pengawasan terhadap BBM dilakukan mengingat sekarang ada sejumlah kebijakan baru dari pemerintah. Hal ini harus dipahami baik dari pelaku usaha BBM seperti SPBU, Pertashop dan lainnya hingga masyarakat. Aturan baru juga berlaku bagi SPBE, agen, pangkalan elpiji.

"Seperti kebijakan baru pemerintah terkait larangan membeli BBM menggunakan jeriken. Pengawasan kami lakukan dengan melibatkan aparat TNI dan Polri. Juga dibantu dari penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Pengadilan memproses hukum apabila ada temuan pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga: Cerita Pilu PRT Disiksa Majikan, Kepala Dibentur-benturkan ke Tembok dan Dituduh Gila

 

Khusus untuk jeriken, Etik Suryani menjelaskan, ada beberapa pengecualian khusus pembelian BBM menggunakan jeriken seperti untuk petani menggerakan mesin pompa air. Hal ini juga masih dalam pengawasan petugas.

Etik Suryani menjelaskan, kondisi di Kabupaten Sukoharjo sekarang masih kondusif dan belum ada temuan pelanggaran. Pemkab Sukoharjo merespon positif karena kebijakan baru pemerintah pusat sudah bisa diterapkan.

"Sudah ada sosialisasi dan edukasi. Jangan sampai ada pelanggaran seperti menimbun BBM dan bahan pokok pangan demi kepentingan pribadi," lanjutnya.

Baca Juga: Layani Wisatawan Saat Libur Lebaran, Jogja Siapkan TIS, Ini Informasinya

Pemkab Sukoharjo sendiri juga sudah menurunkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM), Bagian Perekonomian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo dan lainnya. Masing-masing OPD menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X