"Alternatifnya ke minyak goreng curah. Namun tetap saja bermasalah karena stok langka. Meski harga masih diatur tapi barang tidak ada," lanjutnya.
Joko Cahyono mengatakan, minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah sangat dibutuhkan pedagang maupun masyarakat pada umumnya sekarang.
Baca Juga: Perjuangan Nyi Mas Pakungwati 3: Sunan Gunung Jati Membangun Masjid, Azan Dikumandangkan Tujuh Muazin
Paguyuban PKL Sukoharjo meminta pada pemerintah untuk mengatur harga murah dan menambah stok dipasaran.
"Harga murah dan stok melimpah yang diharapkan PKL Sukoharjo. Apalagi sekarang masih pandemi virus Corona membuat pedagang butuh dukungan membangkitkan ekonomi," lanjutnya.
Pengawasan terhadap pasokan minyak goreng curah dipasaran diperketat. Langkah tersebut diambil Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo setelah pemerintah pusat melakukan pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan mengembalikan para mekanisme pasar.
Pengaturan harga dilakukan hanya para minyak goreng curah.
Kepala Disdagkop UKM Sukoharjo Iwan Setiyono, mengatakan, Disdagkop UKM Sukoharjo secara resmi telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan terkait pencabutan HET minyak goreng kemasan beberapa hari lalu.
Kebijakan tersebut kemudian langsung diberlakukan di Kabupaten Sukoharjo khususnya berkaitan dengan peredaran minyak goreng kemasan.
Harga minyak goreng kemasan diserahkan pada mekanisme pasar. Artinya harga murah setelah ada subsidi dari pemerintah pusat sekarang sudah tidak berlaku lagi. Kondisi tersebut membuat harga minyak goreng kemasan sekarang bertambah tinggi. Sebab harga minyak goreng kemasan ditentukan oleh masing-masing distributor.
Penentuan harga minyak goreng kemasan tersebut berlaku baik di pasar tradisional dan perbelanjaan modern. Pengaturan yang masih berlaku hingga sekarang dilakukan pemerintah pusat hanya pada minyak goreng curah.
Harga minyak goreng curah sekarang dijual Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Pemerintah mengatur penuh harga minyak goreng curah dan tetap berlaku.
Penerapan pengaturan harga minyak goreng curah membuat Disdagkop UKM Sukoharjo melakukan pengawasan ketat. Petugas mengawasi pasokan barang dan harga jual di pasaran.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat sekaligus mengantisipasi terjadi masalah kelangkaan barang akibat keterlambatan pasokan dan kenaikan harga diluar kendali.
"Pengawasan untuk minyak goreng curah sekarang masih diperketat. Sedangkan minyak goreng kemasan sudah diberlakukan pencabutan HET," ujarnya.
Baca Juga: Instalasi Water Heater Bocor, Sekeluarga Tewas Kesetrum Lisrik di Pulogadung Jakarta Timur