FPB Datangi DPRD Sukoharjo Tuntut Pusat Kirim Surat Pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 14:56 WIB
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi dan Ketua Komisi IV Danur Sri Wardana saat menemui FPB.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi dan Ketua Komisi IV Danur Sri Wardana saat menemui FPB. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Hal sama juga diinginkan FPB Sukoharjo pada DPRD Sukoharjo.

Baca Juga: Hantu Penunggu Kantor 1: Ada Suara Ketukan dan Bau Wangi, Kemudian Tampak Bayangan Mengikuti Gerakan Salat

"FPB Sukoharjo juga meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mengirim surat terkait pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Itu yang ditunggu buruh Sukoharjo," ujarnya.

Sukarno mengatakan, memang benar sudah ada informasi terkait pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia di berbagai media.

Meski begitu, FPB Sukoharjo sampai sekarang belum menerima surat pernyataan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Surat tersebut akan dipakai sebagai dasar kuat bagi buruh bahwa aturan tersebut sudah dibatalkan.

Baca Juga: Pengelolaan Keuangan PMI Sleman Peroleh Predikat WTP 7 Kali Berturut-turut, Ternyata Ini Sebabnya

"Kabarnya memang sudah dibatalkan. Tapi kami belum menerima surat resmi. Buruh tidak mau terjebak mengingat aturan itu akan berlaku 4 Mei 2022. Bagaimana nanti setelah 4 Mei 2022 apakah aturan ini juga tetap dibatalkan atau ada kemungkinan dijalankan," lanjutnya.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, kebijakan pemerintah terkait pengambilan JHT pada usia 56 tahun kurang pas.

Sebab hak buruh mendapatkan JHT harus segera diberikan setelah pensiun.

Baca Juga: 12 Provinsi Indonesia Capai Target Vaksinasi 2 Dosis Lebih dari 70 Persen, Ini Daftarnya

"Aspirasi dari FPB Sukoharjo ini selaras dengan DPRD Sukoharjo. Kami tampung dan akan sampaikan aspirasi FPB Sukoharjo ke pemerintah pusat," ujarnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X