SUKOHARJO, harianmerapi.com - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo mendesak Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia segera mengirimkan surat resmi terkait pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker tersebut tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu disampaikan FPB Sukoharjo saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi dan Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Danur Sri Wardana pada Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: 23 Pejabat Daftarkan Diri Ikut Lelang Terbuka untuk Isi Jabatan 5 Kepala Dinas di Gunungkidul
Dalam audiensi tersebut FPB Sukoharjo juga menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law.
Penolakan termasuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 karena berdampak pada kemunduran pencapaian kualitas hidup layak.
Ketua FPB Sukoharjo Sukarno mengatakan, FPB Sukoharjo terus berjuang melakukan permintaan pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena sangat memberatkan buruh.
Upaya dilakukan FPB Sukoharjo dengan meminta dukungan dari Pemkab Sukoharjo dan sudah diterima langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani beberapa waktu lalu. Dukungan juga diminta kepada DPRD Sukoharjo.
FPB Sukoharjo saat bertemu dewan menyampaikan aspirasi terkait permintaan pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu juga berkaitan kondisi sekarang dimana inflasi sudah tidak terkendali.
Baca Juga: Bobol Ruko, Pencuri Gasak Lima Ekor Burung Berkicau Senilai Jutaan Rupiah di Kulon Progo
Hal ini berimbas pada ketidakmampuan buruh membeli barang kebutuhan pokok karena upah yang diterima tidak sesuai harapan.
Sukarno menegaskan, saat bertemu Bupati Sukoharjo Etik Suryani beberapa waktu lalu sudah mengirim surat resmi kepada pemerintah pusat terkait tuntutan buruh.