"Harganya sama karena sudah ada aturan single price. Harapannya, operasi pasar ini memudahkan masyarakat memperoleh minyak goreng serta membantu memulihkan pasokan agar nantinya masyarakat semakin mudah mendapat minyak goreng," katanya.
Jika operasi pasar minyak goreng masih dibutuhkan, Heroe menyebut tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kebutuhan tambahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Riswanti memastikan seluruh retail dengan jaringan nasional sudah mematuhi ketentuan harga tunggal untuk minyak goreng kemasan yaitu Rp14.000 per liter.
“Tetapi, untuk pedagang di pasar rakyat ini yang cukup sulit karena belum ada mekanisme rafaksi harga," katanya.
"Sebenarnya kasihan juga, terutama ke pedagang pasar yang beli putus dari distributor. Mereka membeli dengan harga masih tinggi,” tambahnya.
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mengupayakan membantu rafaksi harga minyak goreng melalui asosiasi pedagang pasar karena di tiap kota/kabupaten atau provinsi selalu ada perwakilan untuk asosiasi tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Salatiga, Mengaku Membela Adik Iparnya karena Dihamili Korban
“Langkah ini yang dinilai cukup logis tetapi kami memang belum bisa membayangkan bagaimana mekanismenya,” katanya.
Dia menyebut pedagang pasar memiliki waktu satu pekan sejak pemberlakuan harga tunggal minyak goreng pada 19 Januari untuk menyesuaikan harga jual Rp14.000 per liter.
Sejumlah ritel lokal di Kota Yogyakarta yang belum mendapat kesepakatan rafaksi dari distributor juga mengambil sejumlah langkah.
Langkah yang dilakukan adalah menarik minyak goreng ke gudang dan menunda menjual hingga ada kesepakatan rafaksi harga dari distributor.
“Ada beberapa yang sudah menjual dengan harga tunggal, tetapi hanya untuk merk-merk tertentu yang mendapat rafaksi harga dari distributor,” katanya.
Bagi toko atau retail yang diketahui masih menjual minyak goreng dengan harga tinggi, lanjut Riswanti terancam sanksi sesuai aturan yang berlaku, salah satunya hingga pencabutan izin usaha.