JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan harga minyak goreng Rp14.000 liter mulai hari ini.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama 6 bulan ke depan.
"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter dimulai pada hari Rabu 19 Januari 2022," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari laman Kemenko, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Pedagang Minyak Goreng Belum Mendapatkan Subsidi dari Pemerintah
Kebijakan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan harga minyak goreng terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah memastikan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000 per liter.
Selain itu Pemerintah juga akan menutup selisih harga minyak goreng kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
"Diputuskan bahwa selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun," jelasnya. *