Namun bila ingin mendapat layanan perpanjangan SIM dapat datang ke layanan SIM Keliling Simon Palace Rabu 15 Desember 2021 di halaman Kadipaten Puro Pakualaman mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Baca Juga: Elkan Baggott Harus Jalani Karantina, PSSI Sesalkan Kebijakan Pemerintah Singapura
POLDA DIY
Selanjutnya jadwal layanan SIM Ditlantas Polda DIY, Rabu 15 Desember 2021 Dipusatkan di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta Jalan Kusumanegara No 11 Semaki Umbulharjo Yogyakarta mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Selain itu jadwal rutin SIM Keliling juga dibuka di Layanan SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta, Rabu 15 Desember 2021 pukul 09.30 WIB sampai selesai.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM cukup mudah dengan melampirkan KTP, SIM asli beserta fotokopi dan surat cek kesehatan.
Perlu diingat, perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sehingga bila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dari awal.*