Selingkuh Digrebek Suami, Anggota Polwan Polres Pati Dipecat: Langsung Ajukan Banding

photo author
- Selasa, 14 Desember 2021 | 21:20 WIB
Suasana penggerebakan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polres Pati.  (Foto: dokumentasi Polda Jateng)
Suasana penggerebakan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polres Pati. (Foto: dokumentasi Polda Jateng)

SEMARANG,harianmerapi.com- Dua anggota Polres Pati, yakni Bripka ARP dan Aiptu MDK mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menyusul hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keduanya terbukti terlibat Berselingkuh di sebuah hotel di Semarang saat digerebek petugas gabungan.

"Polri bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Keduanya dijatuhi sanksi PTDH," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa (14/12/2021).

"Keduanya, saat ini sedang mengajukan banding. Namun, Polri telah membebaskan Bripka ARP dan Aiptu MDK," kata Kabid Humas Polda Jateng.

Baca Juga: Jadi Suami yang Selingkuh di Film Layangan Putus, Ini Pendapat Reza Rahadian Soal Cinta dan Seksualitas

Ditambahkan, Kombes Iqbal Alqudsy lantaran Bripka ARP dan Aiptu M mengajukan banding, keduanya ditarik ke Polda Jateng dulu. "Ini dilakukan sambil menunggu arahan lanjutan dari Mabes Polri. Langkah banding merupakan upaya terakhir anggota Polri untuk mempertahankan karirnya," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 2 menit 39 detik. Dalam video tersebut merekam penggerebekan seorang Polwan yang sedang berduaan dengan seniornya di sebuah hotel di Semarang.

Sebagaimana diberitakan, jagat Pati dihebohkan munculnya sebuah video yang menayangkan oknum polisi wanita digerebek suaminya. Polwan ARP, berpangkat Bripka sedang berduaan di sebuah hotel Semarang dengan Aiptu MM.

sBaca Juga: Bela Ayah yang Dituduh Selingkuh, Remaja di Kulon Progo Terancam Hukuman Penjara

Menariknya, penggrebekan justru dilakukan Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi (suami Bripka ARP) bersama sejumlah petugas Propam Polda Jateng, 24 Maret 2021 lalu.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X