BANTUL, harianmerapi.com - Tim penasihat hukum, R Anwar Ary Widodo SH, Fajar Mulia SH, Wanda Satria Atmaja SH dan Hamzal Wahyudin SH langsung menyatakan banding atas vonis terhadap Nani Apriliani Nurjaman (25) asal Majalengka Jawa Barat selama 16 tahun penjara.
Pasalnya vonis tersebut dinilai terlalu memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan.
"Sesuai kesepakatan tim penasihat hukum, kami akan mengajukan banding," ujar R Anwar Ary Widodo SH kepada wartawan usai sidang.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan panjang atas rencana hukum banding tersebut. Karena pihaknya masih menunggu petikan putusan dari PN Bantul.
"Kami masih mempelajarinya dan mengkaji isi putusan sebelum mengajukan banding," jelas Ary.
Sebelumnya, Majelis hakim diketuai Aminuddin SH akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun terhadap terdakwa pengirim takjil sate sianida, Nani Apriliani Nurjaman binti Maman Sarman (25) warga Majalengka Jawa Barat dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12/2021).
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan pada Minggu 25 April 2021 sekitar pukul 15.30 dengan menemui driver ojek online, Bandiman di sebuah masjid di Jalan Gayam Umbulharjo Yogyakarta.
Saat itu terdakwa meminta Bandiman mengantarkan paket buka puasa ke daerah Kasihan Bantul.
Baca Juga: Pledoi Nani Belum Siap, Sidang Sate Sianida Ditunda Pekan Depan
Artikel Terkait
Ahli Menilai Perbuatan Nani Apriliani Tidak Ada Unsur Perencanaan dalam Perkara Sate Sianida
Nani Apriliani Kirim Sate Beracun Sianida karena Emosi Jadi Korban Ghosting Aiptu Tomy Terus-terusan
Sidang Tuntutan Kasus Sate Sianida dengan Terdakwa Nani Apriliani Nurjaman Ditunda, Ini Alasannya
Tangis Terdakwa Takjil Sate Sianida Nani Apriliani Pecah Saat Mendengar Tuntutan Jaksa Selama 18 Tahun Penjara