harianmerapi.com - Banyak pemberitaan yang menurunkan artikel kekerasan seksual. Bisa jadi kekerasan itu terjadi di sekitar tanpa disadari. Sebab belum mengenali.
Maka itu perlu mengenal dan memahami tentang kekerasan sekual, agar bisa terlibat dalam penanganan mulai pencegahan hingga pemberantasan kekerasan seksual.
Merujuk pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), disebutkan kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perlakuan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain hingga terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki.
Baca Juga: Heboh Tagar Save Novia Widyasari, Dugaan Bunuh Diri Karena Dipaksa Aborsi Beredar
Lantas apa saja tindakan yang termasuk kekerasan seksual. Di dalam RUU PKS menyebutkan ada 9 bentuk kekerasan seksual.
1 Perkosaan
Perkosaan adalah serangan fisik dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual.
Baca Juga: Novia Widyasari Ingin Jadi Guru karena Alasan yang Sangat Mulia, Ini Cerita Melankolisnya
Serangan dalam perkosaan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, tekanan psikologis, hingga mengambil kesempatan dengan paksaan.
Artikel Terkait
Inilah Sosok Siskaeee yang Diamankan Polres Kulon Progo Setelah Video Pamer Payudara di Bandara YIA Viral
Video Pamer Payudara di Bandara YIA Oleh Siskaeee Sering Disebut Ekshibisionisme, Begini Penjelasannya
Siskaeee Terungkap Berulangkali Buka Baju dan Pamer Alat Vital di Jogja, Tak Hanya di Bandara YIA
Usai Jadi Tersangka, Siskaeee yang Viral Buka Baju dan Pamer Alat Vital di Bandara YIA Diperiksa Kejiwaannya
Wanita Pamer Alat Vital di Bandara YIA Ditahan, Terungkap Siskaeee Raup Rp 1,7 M dari Jualan Video Buka Baju