9 Jenis Kekerasan Seksual, Nomor Empat Menyesakkan Dada

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Umisu/Pixabay)
Ilustrasi kekerasan seksual (Umisu/Pixabay)

3. Penyiksaan Seksual

Tindakan yang menyerang organ dan seksualitas perempuan secara sengaja merupakan penyiksaan seksual. Pelaku kekerasan menyiksa korban secara seksual untuk memperoleh pengakuan dari orang lain, menghukum, mengancam, atau memaksa atas dasar diskriminasi terhadap korban.

4. Eksploitasi Seksual

Eksploitasi seksual adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan keuntungan. Praktik eksploitasi seksual yang paling sering ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan hingga masuk dalam prostitusi atau pornografi.

Baca Juga: Trailer Film Yuni Lengkap dengan Sinopsis: Cerita Tentang Gadis yang Terkurung Budaya

5. Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi

Pemasangan kontrasepsi atau sterilisasi terjadi tanpa adanya persetujuan utuh dari korban. Hal ini terjadi ketika korban tidak mendapatkan informasi lengkap atau dianggap tidak cakap hukum untuk memberikan persetujuan.

6. Pemaksaan Perkawinan

Perkawinan secara paksa yang terjadi tanpa adanya persetujuan, termasuk ke dalam kekerasan seksual. Ini dikarenakan dapat terjadinya pemaksaan hubungan seksual di dalam perkawinan yang tidak diinginkan korban.

Baca Juga: Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam Melindungi Lima Hal

7. Pemaksaan Pelacuran

Praktik prostitusi yang dilakukan secara paksa, yakni situasi di mana korban ditipu, diancam, hingga mengalami kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Hal ini bisa terjadi hingga korban tidak berdaya untuk melepaskan dirinya.

8. Perbudakan Seksual

Perbudakan seksual terjadi dengan adanya situasi di mana pelaku merasa “memiliki” tubuh korban hingga berhak melakukan apapun. Perbudakan seksual mencakup pemaksaan pernikahan, melayani kerja paksa, hingga paksaan hubungan seksual dengan penyekap.

9. Pemaksaan Aborsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X