3. Penyiksaan Seksual
Tindakan yang menyerang organ dan seksualitas perempuan secara sengaja merupakan penyiksaan seksual. Pelaku kekerasan menyiksa korban secara seksual untuk memperoleh pengakuan dari orang lain, menghukum, mengancam, atau memaksa atas dasar diskriminasi terhadap korban.
4. Eksploitasi Seksual
Eksploitasi seksual adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan keuntungan. Praktik eksploitasi seksual yang paling sering ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan hingga masuk dalam prostitusi atau pornografi.
Baca Juga: Trailer Film Yuni Lengkap dengan Sinopsis: Cerita Tentang Gadis yang Terkurung Budaya
5. Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi
Pemasangan kontrasepsi atau sterilisasi terjadi tanpa adanya persetujuan utuh dari korban. Hal ini terjadi ketika korban tidak mendapatkan informasi lengkap atau dianggap tidak cakap hukum untuk memberikan persetujuan.
6. Pemaksaan Perkawinan
Perkawinan secara paksa yang terjadi tanpa adanya persetujuan, termasuk ke dalam kekerasan seksual. Ini dikarenakan dapat terjadinya pemaksaan hubungan seksual di dalam perkawinan yang tidak diinginkan korban.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam Melindungi Lima Hal
7. Pemaksaan Pelacuran
Praktik prostitusi yang dilakukan secara paksa, yakni situasi di mana korban ditipu, diancam, hingga mengalami kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Hal ini bisa terjadi hingga korban tidak berdaya untuk melepaskan dirinya.
8. Perbudakan Seksual
Perbudakan seksual terjadi dengan adanya situasi di mana pelaku merasa “memiliki” tubuh korban hingga berhak melakukan apapun. Perbudakan seksual mencakup pemaksaan pernikahan, melayani kerja paksa, hingga paksaan hubungan seksual dengan penyekap.
9. Pemaksaan Aborsi