Berlaku Hingga 13 Desember Pemkab Sukoharjo Masih Terapkan PPKM Level 2

photo author
- Kamis, 2 Desember 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)
Ilustrasi (Dok Merapi)


SUKOHARJO, harianmerapi.com- Pemkab Sukoharjo masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 virus Corona. Aturan tersebut berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.


Terkait hal tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani sudah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) nomor 19 tahun 2021.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kamis (2/12) mengatakan, secara garis besar aturan yang berlaku sesuai dalam Inbup nomor 19 tahun 2021 masih sama seperti dalam peraturan sebelumnya. Hal tersebut karena Pemkab Sukoharjo masih memberlakukan kebijakan PPKM level 2 virus Corona. Inbup telah dikeluarkan dan sudah disosialisasikan ke masyarakat.

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Anda Ketahui dari Varian Omicron

Penerapan PPKM level 2 virus Corona oleh Pemkab Sukoharjo sesuai kebijakan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal menjalankan dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang berlaku sesuai Inbup yang dikeluarkan.

"Pemkab Sukoharjo masih menerapkan PPKM level 2 virus Corona mulai 30 November hingga 13 Desember 2021. Setelah itu nanti menunggu kebijakan pemerintah pusat seperti apa. Karena kemungkinan menjadi PPKM level 3 virus Corona," ujarnya.

Status PPKM level 2 virus Corona sudah sangat lama diterapkan oleh Pemkab Sukoharjo. Usaha untuk menurunkan kasus virus Corona terus dilakukan oleh petugas gabungan dengan harapan bisa merubah status menjadi PPKM level 1.

Baca Juga: Sisi Lain Doddy Soedrajat Diungkap Mantan Manager, Pernah Kurung Vanessa Angel di Kamar Mandi

Pemkab Sukoharjo berharap masyarakat bisa terus mematuhi dan memperketat penerapan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi peningkatan kasus penyebaran virus Corona. Disiplin ketat dilakukan hingga di lingkungan paling bawah RT dan RW serta di masing-masing rumah warga.

"Terus terapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan sampai ada penambahan kasus baru virus Corona," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo sebelumnya sudah berusaha keras melakukan percepatan vaksinasi virus Corona dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona ke masyarakat dengan harapan kasus virus Corona terus menurun dan status level ikut turun ke level 1. Namun pemerintah pusat masih tetap menetapkan status Kabupaten Sukoharjo di PPKM Level 2.

Baca Juga: Lagu BTS Paling Banyak Diputar di Spotify Sepanjang 2021

Pemkab Sukoharjo akan terus berupaya menurunkan status menjadi level 1. Upaya tersebut masih sama seperti sebelumnya yakni sosialisasi ke masyarakat untuk terus diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona dan Pemkab Sukoharjo mempercepat vaksinasi virus Corona.

Isi Instruksi Bupati Sukoharjo tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Virus Corona .

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X