SUKOHARJO, harianmerapi.com- Sebanyak 447 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). BLT rencananya akan disalurkan selama tiga bulan mulai Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 300.000 per bulan.
Penyaluran BLT DBHCHT dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Kegiatan digelar di Auditorium lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Senin (29/11/2021).
Kabag Perekonomian Setda Pemkab Sukoharjo, Dian Kurniati mengatakan, tujuan pemberian BLT DBHCHT untuk meringankan beban hidup buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi virus Corona, meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya yang bekerja sebagai buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai tembakau dalam rangka pemulihan perekonomian daerah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu, 1 Desember 2021 Prediksi Astrologi Lengkap Tentang Asmara dan Keluarga
Penerima BLT DBHCHT sebanyak 447 orang buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Rinciannya, buruh tani tembakau yang berdomisili di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 266 orang dan buruh pabrik rokok yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 181 orang.
Masing-masing penerima BLT DBHCHT menerima uang sebesar Rp 300.000 per bulan per orang. BLT DBHCHT diberikan untuk tiga bulan dimulai bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.
"Pencairan BLT DBHCHT disalurkan pada masing-masing penerima," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Anak Kecanduan Game Online Terlibat Pencurian, Wakapolres Temanggung : Perlu Kontrol Orangtua
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, pandemi virus Corona telah membawa dampak yang signifikan dalam semua sektor kehidupan mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Dampak pandemi virus Corona ini juga sangat dirasakan oleh industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir. Saat ini terjadi pengetatan sehingga produsen mengurangi produksi karena penurunan permintaan konsumen dan petani kekurangan serapan permintaan sektor hilir.
Untuk membantu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dalam masa pandemi virus Corona, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Keuangan RI dalam PMK nomor 206 tahun 2020 tentang Evaluasi Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Dalam rangka menjalankan amanat peraturan tersebut Pemkab Sukoharjo akan memberikan BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Dealer Motoplex 4 Brand Ikonik Piaggio Hadir di Jokteng Wetan Jogja
"Disalurkan BLT DBHCHT tahap I kepada 266 orang buruh tani tembakau dan 181 orang buruh pabrik rokok dengan total sebesar Rp 268.200.000 dengan rincian per orang 600.000 untuk dua bulan yaitu bulan Oktober dan November 2021. Untuk tahap II akan dibayarkan di bulan Desember 2021 sebesar Rp 300.000 setiap orang," ujarnya.
BLT DBHCHT dijelaskan Etik Suryani diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok diharapkan bisa bermanfaat bagi penerimanya. Sebab kondisi sekarang masih pandemi virus Corona dan membangkitkan kembali perekonomian masyarakat. *