Berlaku Hingga 13 Desember Pemkab Sukoharjo Masih Terapkan PPKM Level 2

photo author
- Kamis, 2 Desember 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)
Ilustrasi (Dok Merapi)


Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Disebut Bukan Ayah Kandung Vanessa Angel, Doddy Soedrajat Buka Suara

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sejak tanggal 14 September 2021 dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, babershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: Tujuh Penambang Pasir Terjebak Banjir Lahar Hujan Gunung Merapi di Kali Gendol Sleman, Ini Identitasnya


Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut, dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah," lanjutnya.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X