Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota dalam Aturan PPKM Level 3 Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

photo author
- Senin, 29 November 2021 | 09:42 WIB
Arsip Foto. Wisatawan berjalan keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/11/2021). Pemerintah akan memperketat aturan perjalanan selama libur akhir tahun untuk menekan risiko penularan COVID-19.  (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Arsip Foto. Wisatawan berjalan keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/11/2021). Pemerintah akan memperketat aturan perjalanan selama libur akhir tahun untuk menekan risiko penularan COVID-19. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

2. Melakukan Tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan mode treanpsortasi yang akan digunakan.

Sebelum melakukan perjalanan masuk dan keluar dalam suatu daerah, masyarakat harus dinyatakan negatif dari virus Covid-19 dibuktikan dengan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, PHRI DIY Khawatir Banyak Pembatalan Reservasi Hotel

3. Pelaku perjalanan yang ditemukan positif wajib menjalani karantina.

Bagi pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19 harus melakukan karantina mandiri atau pada tempat yang telah disiapkan pemerintah.

Meskipun perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 menjadi momen kebersamaan dengan orang terdekat, namun pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak berpergian ke luar daerah.

Begitu juga dengan perayaan pesta kembang api atau acara-acara di pusat keramaian dihimbau untuk ditiadakan. Hal ini guna mencegah terjadinya kerumunan dan meningkatnya penyebaran virus Covid-19.

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota selama masa PPKM Level 3 dan menggunakan kendaraan umum, minimal sudah harus mendapatkan vaksin Covid-19 dosisi pertama.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X