2. Melakukan Tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan mode treanpsortasi yang akan digunakan.
Sebelum melakukan perjalanan masuk dan keluar dalam suatu daerah, masyarakat harus dinyatakan negatif dari virus Covid-19 dibuktikan dengan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
3. Pelaku perjalanan yang ditemukan positif wajib menjalani karantina.
Bagi pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19 harus melakukan karantina mandiri atau pada tempat yang telah disiapkan pemerintah.
Meskipun perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 menjadi momen kebersamaan dengan orang terdekat, namun pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak berpergian ke luar daerah.
Begitu juga dengan perayaan pesta kembang api atau acara-acara di pusat keramaian dihimbau untuk ditiadakan. Hal ini guna mencegah terjadinya kerumunan dan meningkatnya penyebaran virus Covid-19.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota selama masa PPKM Level 3 dan menggunakan kendaraan umum, minimal sudah harus mendapatkan vaksin Covid-19 dosisi pertama.*