Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Pemda DIY Tunggu Arahan Pusat

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 15:19 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (Foto: Wulan Yanuarwati)
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (Foto: Wulan Yanuarwati)

JOGJA, harianmerapi.com - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan PPKM level 3 saat libur Nataru berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan dilakukan untuk memutus rantai persebaran Covid-19 namun di sisi lain agar ekonomi terus bergerak.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan belum ada ketentuan dan arahan yang mengatur kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 saat Nataru.

Baca Juga: Bambang Pacul Jadi Ketua Komisi III DPR, Ganjar: Pengalamannya Hebat Kok Mas Pacul

"Ya belum ada ketentuannya kok. Kita belum tau persis," ujar Sultan, Kamis (18/11/2021) di Kantor Gubernur DIY.

Sultan mengatakan pemerintah daerah diminta tetap melakukan upaya antisipasi untuk mencegah terjadinya persebaran virus.

"Ya tetep sama kita suruh antisipasi itu saja," imbuh Sultan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Baskara Aji mengatakan adanya kebijakan PPKM level 3 bertujuan agar Pemerintah Daerah dapat melakukan pengetatan dan pembatasan.

Baca Juga: Hasil Uji Klinis: Vaksin Covid-19 Sinovac Aman Digunakan untuk Anak-anak dan Remaja

"Dengan level 3, daerah bisa membuat regulasi khusus untuk melakukan pengetatan-pengetatan supaya tidak terjadi (penambahan) konfirmasi positif gitu," ujarnya.

Aji menyebut kebijakan dilakukan pemerintah tentu dengan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya agar Pemerintah Daerah dapat membuat kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi.

"Kalau kemudian pemerintah mau melakukan itu saya kira pertimbangan di situ supaya daerah-daerah punya kewenangan supaya bisa mengatur sesuai kondisi," imbuhnya.

Dari segi sektor pariwisata, Aji menyebutkan Pemda kemudian dapat mengatur durasi dan kedatangan, bukan lantas melarangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X