JOGJA, harianmerapi.com - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan salah satu upaya paling efektif untuk melestarikan warisan nilai-nilai budaya ialah melalui keluarga.
“Pewarisan yang efektif adalah melalui keluarga, agar terbentuk generasi yang berkepribadian selaras dengan lingkungan alam, sosial dan budaya," ujar Sultan, Kamis (26/11/2021) pada Perayaan Warisan Budaya Tak Benda DIY.
Sultan menyebut cara mewariskan budaya pada zaman dahulu sangat berbeda dengan kondisi sekarang sehingga dikhawatirkan terjadi ketidaktahuan generasi sekarang terhadap budayanya sendiri.
Baca Juga: Nagita Slavina Lahirkan Anak Kedua, Rafathar Trending di Twitter
"Dulu, pewarisan itu secara lisan, berupa proses tutur-tinutur yang dikhawatirkan bisa saja terjadi deviasi yang tidak kita inginkan,” ujar Sultan.
Sultan mengarisbawahi pentingnya pelestarian warisan budaya khususnya yang ada di Jogja. Terlebih UNESCO telah mengakui puluhan warisan budaya tak benda yang ada di Jogja.
"Pada hari ini, 44 warisan budaya tak benda DIY yang telah diserahkan, menjadi bagian dari adanya konvensi,” ujar Sultan.
Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban Ingatkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Negeri dan Mutasi Virus
Sultan mengatakan UNESCO telah menetapkan konvensi untuk perlindungan nilai-nilai budaya.
Oleh sebab itu, Indonesia wajib meratifikasi tiga Konvensi UNESCO tersebut yang meliputi Konvensi 1972 tentang Perlindungan Warisan Dunia serta Konvensi 2003 yang terdiri dari perlindungan warisan budaya tak benda, serta proteksi dan promosi keanekaragaman ekspresi budaya.
“UNESCO telah menetapkan adanya konvensi yang mengacu pada aspek pelindungan budaya di antaranya Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Warisan Budaya Tak benda," ujarnya.
Baca Juga: Bos Kuliner Cabuli Karyawannya, Tak Bisa Diselesaikan Kekeluargaan
Pada kesempatan yang sama, Sultan juga memberikan catatan bagi pengakuan Warisan Budaya Tak Benda berikutnya yakni memperhitungkan Mushaf Al-Qur'an yang saat ini tersimpan di Kraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman.
Menurut Sultan, keduanya dapat dijadikan Warisan Budaya Tak Benda dalam domain Tradisi dan Ekspresi Lisan Keagamaan.*