JOGJA, harianmerapi.com - Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan kegiatan event maupun konser pada masa pandemi Covid-19 yang menghadirkan penonton harus dibatasi dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
"Kalau penyelenggaraan event yang kaitannya dengan menghadirkan penonton ini harus dibatasi," ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Singgih menerangkan pembatasan jumlah penonton dihitung dan disesuaikan dengan lokasi kegiatan event.
Hal itu dilakukan agar jaga jarak dapat dilakukan dengan baik termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menghitung kapasitas orang di lokasi.
"Pembatasan itu berkaitan dari sisi kapasitas ruangan atau kapasitas tempat yang digunakan sebagai venue (tempat acara)," kata Singgih.
"Kan di PPKM level 2 diperbolehkam dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol yang sangat ketat dan (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi," jelasnya.
Baca Juga: Download Logo Hari Guru Nasional 2021 Terbaru Format PNG dan JPEG, Berikut Linknya
Ditambah, dalam proses penjualan tiket tidak boleh dilakukan on the spot sebab dapat memicu kerumunan.
Singgih mengatakan mekanisme pembelian tiket dapat memanfaatkan aplikasi Visiting Jogja milik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
"Tidak boleh menjual tiket penonton itu secara langsung, jadi on the spot pasti akan menimbulkan kerumunan. Jadi sistemnya reservasi sekaligus bayar langsung dengan sistem dan aplikasi Visiting Jogja sudah bisa handle itu," jelasnya.
Baca Juga: Terapi Pijat Bayi untuk Menyehatkan dan Menguatkan Otot Bayi yang Mulai Latihan Berjalan
Sementara itu, ihwal kebijakan pemerintah untuk menaikkan level PPKM saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Singgih mengatakan sedang menunggu arahan. Dia mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut.
"Untuk (libur) Nataru kebijakan pusat akan memberlakukan PPKM level 3 ya. Kita tunggu nanti aturannya akan diatur dalam Kemendagri dan tentunya nanti akan ditindaklanjuti dengan Ingub (Instruksi Gubernur)," ujarnya.