Ini Aturan Libur Nataru. ASN, TNI-Polri, Karyawan BUMN Maupun Swasta Dilarang Cuti

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 18:20 WIB
uru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.  (ANTARA/tangkapan layar)
uru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. (ANTARA/tangkapan layar)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun bagi ASN, TNI-Polri, dan juga karyawan BUMN guna mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi, diantaranya adalah pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.

"Pemerintah memutuskan, dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers terkait perkembangan terbaru situasi dan penanganan Covid-19 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Indonesia Hadapi Tantangan yang Cukup Kompleks pada Tahun 2045, Apa Saja? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Wiku mengatakan kebijakan pelarangan cuti tersebut semata-mata dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

"Satgas Penanganan Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19," katanya.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Muhammadiyah Berperan Besar Dalam Penanganan Covid-19, Jokowi : Tetap Jaga Indonesia

Wiku menyebut tidak heran kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi yang mengakibatkan kenaikan kasus secara signifikan dan penambahannya berlipat ganda atau eksponensial.

Peningkatan kasus secara eksponensial tergambar dari angka reproduksi efektif (RT) suatu penyakit yang berada di atas satu. Dia mengatakan bahwa semakin tinggi RT maka akan semakin besar pula peluang jumlah kasus positif meningkat, dan begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: PT KAI Akan Sesuaikan Perjalanan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Wiku juga menyebutkan bahwa berdasarkan studi yang ada dibutuhkan pengurungan mobilitas masyarakat setidaknya 20 persen sampai 40 persen dari intensitas normal agar angka efektif reproduksi atau RT di bawah 1. Sementara untuk menguranginya lebih besar lagi sampai mencapai 0,7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen.

Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan pelarangan cuti bagi pekerja baik itu ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X