PT KAI Akan Sesuaikan Perjalanan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 17:30 WIB
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo (kanan) saat meninjau Stasiun Gambir, Jakarta, pada Kamis (18/11/2021).  (ANTARA/Adimas Raditya.)
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo (kanan) saat meninjau Stasiun Gambir, Jakarta, pada Kamis (18/11/2021). (ANTARA/Adimas Raditya.)

JAKARTA, harianmerapi.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan patuh dan mengikuti ketentuan pemerintah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diterapkan jelang libur Natal dan Tahun Baru.

"Kami patuh pada regulasi apa yang akan ditetapkan oleh pemerintah (terkait penanganan Covid-19)," kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Didiek mengatakan PT KAI akan menyesuaikan perjalanan di sektor transportasi, khususnya kereta api dengan merujuk pada ketentuan Satgas Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Pebulutangkis Dunia Ramai-ramai Puji Indonesia Master 2021 di Bali, Katanya Seperti Bertanding di Surga

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perjalanan kereta api selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, pemerintah mengambil langkah pencegahan gelombang baru Covid-19 menjelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menetapkan PPKM Level 3 di Indonesia.

Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas.

Baca Juga: Penampilan Ganda Praveen-Melati di Indonesia Masters Dikritik Keras, Pelatih Nova: Tidak Ada Daya Juang

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X