Karyawati Basarnas Dibegal Hingga Tewas, Eksekutor Berhasil Diringkus Polres Metro Jakarta Pusat

photo author
- Senin, 15 November 2021 | 10:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) perlihatkan foto buronan kasus begal berinisial T yang menewaskan karyawati Badan SAR Nasional (Basarnas) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) perlihatkan foto buronan kasus begal berinisial T yang menewaskan karyawati Badan SAR Nasional (Basarnas) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, harianmerapi.com - Anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap eksekutor begal berinisial T yang menewaskan karyawati Basarnas, Mita (22) setelah tersangka tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengkonfirmasi hal tersebut dan informasi lengkap kronologis penangkapan akan dilakukan di Kantor Polrestro Jakarta Pusat, Kemayoran pada Selasa besok.

"Pelaku begal yang bertindak selalu eksekutor, yang mengakibatkan karyawati Basarnas meninggal dunia, ditangkap Polres Metro Jakarta pusat. Besok akan kita rilis lengkap," kata Hengki melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Incar Pengayuh Sepeda

Hengki menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan pembegalan terhadap karyawati Basarnas tersebut untuk membeli narkoba.

"Sesuai prediksi (pelaku) di bawah pengaruh narkoba," ungkap Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengultimatum buronan kasus begal berinisial T yang menewaskan karyawati Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

"Saya ultimatum saudara T, saya minta secepatnya menyerahkan diri, saya kasih waktu. Kami sudah tahu identitasnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada awal November lalu.

Baca Juga: Dika Pembunuh Berantai di Kulon Progo Mulai Diadili, Terancam Vonis Mati

Yusri mengungkapkan ada empat pelaku yang terlibat kasus perampokan tersebut, tiga di antaranya sudah ditangkap dengan peran berbeda.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah RP (18) yang ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat, selanjutnya MG (18) yang ditangkap di Klender, Jakarta Timur, dan terakhir MR (24) yang ditangkap di Bogor. Namun, Yusri tidak menjelaskan detail waktu penangkapan tiga tersangka kejahatan tersebut.

Lebih lanjut Yusri mengatakan masih ada buronan kasus tersebut yang berinisial T adalah pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban dengqn menggunakan senjata tajam hingga tewas.

Setelah dilakukan pemeriksaan latar belakang menjelaskan dalam pemeriksaan polisi, T ternyata juga merupakan buronan yang diburu anggota Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara itu, tiga pelaku yang telah ditangkap juga diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kaca spion kendaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X