Buruh Kembali Kerja, Sektor Usaha Berangsur Normal Sejak Status Turun Level 2

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 11:53 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)
Ilustrasi (Dok Merapi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com- Aktivitas di sektor usaha berangsur normal. Buruh kembali bekerja seperti biasa termasuk yang sempat dirumahkan. Para buruh juga sudah mendapatkan hak berupa upah sesuai besaran upah minimum kabupaten (UMK) dan berbagai bantuan sosial dari pemerintah.


Namun demikian, buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) belum semuanya terserap kerja sekarang mengingat pelaku usaha masih dalam tahap pemulihan di tengah pandemi virus Corona.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (25/10/2021) mengatakan, aktivitas di sektor usaha khususnya di industri atau pabrik sudah berangsur normal sejak penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 virus Corona.

Baca Juga: Nelayan Pantai Bugel Kulon Progo Butuh Derek Perahu

Penurunan level tersebut diikuti dengan pelonggaran aturan yang diberikan pemerintah.

FPB Sukoharjo sangat lega Kabupaten Sukoharjo akhirnya bisa menurunkan status level dari sebelumnya PPKM darurat menjadi level 4, level 3 dan sekarang level 2. Sektor usaha yang sebelumnya sempat berhenti sementara akhirnya bisa berangsur normal beroperasi kembali.

Kembali beroperasinya sektor usaha ditunjukan dengan masuknya buruh bekerja. FPB Sukoharjo mencatat rata-rata sektor usaha khususnya industri atau pabrik sudah mempekerjakan kembali buruh 100 persen. Para buruh bekerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penyebaran virus Corona. Buruh juga diatur bekerja berdasarkan pembagian jam kerja masing-masing.

Baca Juga: Geledah Rumah Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Sita Uang Tunai

"Sejak turun level 2 aktivitas di sektor usaha berangsur normal. Sudah ada industri mempekerjakan kembali 100 persen buruh walaupun masih ada beberapa lainnya yang angkanya dikisaran 80 persen-90 persen. Termasuk buruh yang sempat dirumahkan sekarang sudah kembali bekerja dan mendapatkan hak berupa upah sesuai UMK atau aturan berlaku," ujarnya.

Buruh juga sudah mendapat berbagai bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah baik pusat dan daerah. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan paket sembako.

FPB Sukoharjo melihat kondisi sekarang menjadi bagian dari pemulihan ekonomi baik untuk pelaku usaha dan buruh. Sebab sudah sangat lama pelaku usaha dan buruh terdampak pandemi virus Corona sehingga menyebabkan berhenti produksi dan kehilangan pendapatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 17 Dubes RI, Ini Nama-nama Mereka

Sukarno meminta pada para buruh untuk tetap menjaga kondisi kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebab aktivitas pabrik masih sangat rawan terjadi penularan virus Corona.

"Tetap protokol kesehatan, meski buruh sudah mendapat vaksin virus Corona dan kembali masuk kerja tetap memakai masker dan lainnya. Jangan sampai di pabrik ada klaster penyebaran virus Corona dan aktivitas kembali dihentikan lagi," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X