Buruh Kembali Kerja, Sektor Usaha Berangsur Normal Sejak Status Turun Level 2

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 11:53 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)
Ilustrasi (Dok Merapi)

Sorotan diberikan kepada buruh dengan status terkena PHK. Sebab buruh tersebut sampai sekarang belum semuanya kembali terserap kerja. Masih banyak buruh menganggur di rumah tanpa pekerjaan dan tidak memiliki pendapatan. Buruh tersebut umumnya mengalami kesulitan bekerja kembali karena faktor usia sudah tua dan ketatnya persaingan mendapatkan pekerjaan sekarang.

Baca Juga: Link Streaming Hizbul Wathan FC Vs PSG Pati, Kick Off Pukul 20.30

FPB Sukoharjo meminta pada buruh yang terkena PHK untuk aktif mencari lowongan kerja. Disisi lain, FPB Sukoharjo meminta pada pemerintah untuk membantu mencarikan pekerjaan. "Buruh yang terkena PHK yang usia mudah masih aktif mencari lowongan kerja dan yang sudah tua mereka kesulitan karena ketatnya persaingan. Kami minta pemerintah membantu menyediakan lapangan kerja untuk menekan angka pengangguran," lanjutnya.

Sukarno menambahkan, pihaknya meminta kepada masyarakat dan pemerintah untuk bekerjasama agar status segera turun ke level 1. Dengan demikian sektor usaha bisa kembali buka 100 persen secara keseluruhan.

"Sektor usaha tidak hanya di industri atau pabrik saja. Beberapa buruh juga bekerja di tempat lain seperti hotel, mall, rumah makan, dan lainnya. Para buruh ini juga berharap bisa kembali kerja 100 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Link Streaming Badak Lampung FC Vs Perserang Serang, Kick Off Pukul 20.30

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan, kondisi sekarang masih dalam proses pemulihan ekonomi seiring penurunan level dari sebelumnya level 3 menjadi level 2. Sektor usaha perlahan sudah mulai kembali buka dengan tetap menerapkan pengetatan penerapan protokol kesehatan. Syarat tersebut wajib dilaksanakan dengan harapan dapat mencegah penyebaran virus Corona dan kembali menurunkan ke level 1.

"Sektor usaha dan termasuk industri pabrik sudah kembali berangsur normal. Produksi dilakukan dengan mempekerjakan kembali buruh. Tapi tetap wajib protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Widodo menegaskan, para pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Sebab pemerintah sudah bekerja keras menurunkan kasus positif virus Corona dan status level. "Buruh atau pekerja yang bekerja diberbagai sektor usaha di Kabupaten Sukoharjo ini berasal dari berbagai daerah. Meski sudah divaksin namun tetap wajib memakai masker dan dilakukan pembagian jam kerja agar tidak terjadi kerumunan massa," lanjutnya. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X