SUKOHARJO, harianmerapi.com- Inspektorat Sukoharjo mencatat ada empat desa melakukan penyimpangan dana desa tahun 2018, 2019 dan 2020. Sedangkan penggunaan dana desa tahun 2021 masih dalam pengawasan dan belum ditemukan desa melakukan penyimpangan.
Kepala desa dan perangkat diminta mematuhi aturan penggunaan dana desa sesuai kebijakan pemerintah pusat. Masyarakat dipersilahkan membantu pengawasan dan melapor apabila menemukan pelanggaran disertai bukti kuat.
Inspektur Sukoharjo Djoko Ipung Poernomo, Jumat (22/10/2021) mengatakan, dalam tiga tahun terakhir terhitung 2018, 2019 dan 2020 ditemukan sebanyak empat kasus desa yang melakukan penyimpangan dana desa.
Baca Juga: Bupati Berharap Santri Jadi Pelopor Gerakan Vaksinasi di Temanggung
Pelanggaran yang dilakukan yakni administrasi dan keuangan. Kasus tersebut semuanya sudah ditangani pihak terkait.
Empat kasus desa tersebut rinciannya, satu desa ditangani Polres Sukoharjo, dua desa ditangani Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan satu desa ditangani Inspektorat Sukoharjo. Dari empat kasus tersebut sebanyak dua kasus penyimpangan dana desa telah selesai ditangani.
Sedangkan dua desa lainnya masih dalam proses. Satu dari dua desa tersebut menjadi bahan penyelidikan Polres Sukoharjo.
Temuan empat desa melakukan penyimpangan dana desa tersebut berasal dari beberapa kecamatan. Meski demikian, Ipung enggan menjelaskan desa dan asal kecamatan yang melakukan penyimpangan dana desa tersebut.
Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Masyarakat yang Menjadi Korban Mafia Tanah
"Bentuk penyimpangannya berupa pelanggaran administrasi dan penyimpangan keuangan dana desa. Nilai penyimpangan dana desa belum bisa disimpulkan. Namun kisarannya di bawah Rp 100 juta," ujarnya.
Ipung menjelaskan, penyimpangan dana desa dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa. Hal ini ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Oknum yang melakukan pelanggaran sudah dilakukan proses sesuai aturan berlaku.
Empat desa yang melakukan penyimpangan dana desa tersebut merupakan hasil laporan masyarakat dan temuan Polres dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Ipung mengatakan, empat desa yang melakukan penyimpangan dana desa dalam tiga tahun terakhir menjadi catatan sendiri bagi Inspektorat.
Baca Juga: Muncul Kasus Baru Covid-19 di Sejumlah Sekolah, Pemkot Bandung Hentikan PTM
Sebab dalam penggunaan dana desa tersebut wajib dipertanggungjawabkan. Terlebih lagi kondisi sekarang masih pandemi virus Corona.
Inspektorat meminta pada semua desa menggunakan dana desa sesuai aturan. Sebab pengawasan sangat ketat dilakukan petugas dan masyarakat.
"Untuk penggunaan dana desa tahun 2021 harapannya tidak ada temuan penyimpangan lagi. Pengawasan masih kami lakukan karena sekarang penggunaan dana desa masih berjalan," lanjutnya.