Urus Jamkesda Tak Perlu Bingung, Ini Cara Lengkapnya

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 06:40 WIB
Bupati Bantul menyapa seorang pasien. (Foto: Dinas Sosial Kabupaten Bantul)
Bupati Bantul menyapa seorang pasien. (Foto: Dinas Sosial Kabupaten Bantul)

BANTUL, harianmerapi.com – Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di masih disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Cara lengkap urus Jamkesda dapat dilihat dalam artikel ini.

Jamkesda memiliki manfaat yang cukup besar untuk membantu pembiayaan kesehatan. Terutama bagi masyarakat miskin yang belum ditanggung oleh bantuan pemerintah lainnya, termasuk BPJS.

Dikutip harianmerapi.com dari laman Dinas Sosial Kabupaten Bantul, rincian pelayanan pembiayaan untuk peserta Jamkesda maksimal Rp 5 juta.

Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 41: Mimpi Meraih Cita-cita

Sehingga apabila biaya kesehatan yang harus dikeluarkan lebih dari Rp 5 juta maka kelebihannya ditanggung oleh pasien atau bisa mengajukan bentuk bantuan jaminan kesehatan lainnya.

Secara umum layanan Jamkesda ini diperuntukkan bagi warga miskin yang masuk dalam Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

Namun jika tidak masuk dalam DTKS, masyarakat masih bisa mengakses Jamkesda jika dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Empat Alasan Pentingnya Manajemen Waktu Agar Tidak Menjadi Orang yang Merugi

Lalu bagaimana alur pengurusan Jamkesda? Berikut cara lengkap urus Jamkesda:

1. Saat mendaftar ke layanan kesehatan (puskesmas atau rumah sakit), sampaikan bahwa akan menggunakan Jamkesda untuk biaya pasien.

2. Pengajuan Jamkesda dilakukan maksimal tiga hari setelah pasien masuk ke rumah sakit.

3. Mintalah pengantar berupa diagnosa atau rujukan dari puskesmas, IGD, atau rawat inap rumah sakit.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Ini Cara Ampuh Usir Laron dari Rumah

4. Lengkapi dengan fotocopy KTP dan fotocopy kartu keluarga (KK).

5. Apabila pasien berusia di bawah 17 tahun, fotocopy KTP diganti dengan akte kelahiran dan fotocopy KTP kedua orangtua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X