6. Apabila belum masuk dalam DTKS, mintalah SKTM ke kantor kelurahan.
7. Seluruh berkas tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial atau UPT Jamkesda untuk mengajukan surat rekomendasi.
8. Kemudian surat rekomendasi dan berkas dibawa kembali ke puskesmas atau rumah sakit untuk diajukan sebagai peserta Jamkesda.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Pisang Kepok Kuning Berbuah dari Tengah Batang Pohon
9. Pihak rumah sakit atau puskesmas akan memberikan informasi terkait disetujui atau tidaknya permohonan jaminan kesehatan Jamkesda tersebut.
Perlu diketahui, untuk berkas permohonan Jamkesda bagi pasien yang dirawat karena kecelakaan lalu lintas harus dilengkapi dengan Surat keterangan Lapor Polisi dan surat dari Jasa Raharja.
Namun bagi yang dirawat karena insiden di luar kecelakaan lalu lintas, berkas permohonan Jamkesda dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kronologi Kejadian yang dibubuhi materai.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 20 Oktober 2021, Leo akan Melewati Ujian, Cancer Harus Membagi Waktu
Demikian ulasan tentang cara lengkap urus Jamkesda di Kabupaten Bantul. Artikel ini sebatas informasi kepada pembaca. Terkait perubahan kebijakan pengurusan Jamkesda merupakan kewenangan penuh instansi terkait. *