ASN Pemkab Sukoharjo Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi di Kantor

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 16:44 WIB
Wisatawan memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Minggu (26/9/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc. ( (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF))
Wisatawan memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Minggu (26/9/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc. ( (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF))

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sukoharjo yang sudah vaksin virus Corona wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat keluar masuk kerja kantor. Pemkab Sukoharjo sudah melakukan sosialisasi ke ASN sekaligus memasang dua TV stand yang menampilkan QR Code.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo Suyamto, Rabu (6/10/2021) mengatakan, ada aturan baru terkait pelaksanaan kerja pegawai disaat penurunan level 2. ASN Pemkab Sukoharjo sekarang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat keluar masuk kerja.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Virus Corona.

Baca Juga: Erna Ervina Lona Sumbang Medali Emas untuk DIY dari Cabang Terbang Layang PON XX Papua

Keberadaan Inbup tersebut dijadikan pegangan dan sudah disosialisasikan ke ASN. Pemkab Sukoharjo juga telah melakukan persiapan terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan memasang dua TV stand yang menampilkan QR Code.

Keberadaan QR Code tersebut penting sebagai fasilitas bagi ASN saat keluar masuk kerja bisa melakukan scan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dua TV stand berisi QR Code telah dipasang masing-masing satu unit di pintu masuk Gedung Menara Wijaya dan pintu masuk Lobi Kantor Bupati. Kedua alat tersebut telah berfungsi.

Baca Juga: Panahan Persembahkan Emas Pertama untuk DIY di PON XX Papua

Sedangkan untuk kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya sudah disediakan QR Code untuk dicetak dan dipasang sebagai banner stand. "ASN sekarang menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk kerja sesuai Inbup," ujarnya.

Dalam Inbup Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Virus Corona dijelaskan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pelaksanaan WFO tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian. Selain itu, saat ASN melakukan Work From Home (WFH) tidak melakukan mobilisasi ke tempat lain serta dapat menerima kunjungan kerja yang berasal dari daerah lain dengan menunjukkan hasil negatif tes swab antigen (H-1).

Baca Juga: Cara Pencairan BSU 2021 Lewat Burekol, Cek Informasinya di Website Tentang Status Penerima

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, mengatakan, status Kabupaten Sukoharjo ada penurunan dari level 3 menjadi level 2. Penurunan status terjadi setelah kasus positif virus Corona turun dalam beberapa hari terakhir. Ketentuan dalam penurunan level 2 diatur dalam Instruksi Bupati Sukoharjo.

Isi Instruksi Bupati Sukoharjo tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Virus Corona dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga: DLH-BPBD Gunungkidul Data Pohon Rawan Tumbang Saat Memasuki Musim Pancaroba

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X