Padahal, jelas dalam putusan praperadilan yang dilakukan Asirindo, Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menangani perkara ini memutuskan bahwa ini merupakan dugaan tindak pidana yang harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai dengan Putusan Praperadilan yaitu memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara. *