HARIAN MERAPI - Sebanyak 19 warga pemilik 25 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener di Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, terima uang ganti rugi (UGR).
Warga Desa Guntur Kecamatan Bener selaku pemilik 25 bidang tanah yang menerima UGR itu, menerima pembayaran dari pemerintah di Kantor BRI Cabang Purworejo, Senin 26 Desember 2022.
Pemilik 25 bidang tanah terdampak Bendungan Bener di Desa Guntur itu, merupakan bagian dari warga yang mengajukan gugatan kepada pemerintah dalam rangka penyesuaian nilai UGR.
Gugatan itu diajukan warga yang terwadahi dalam Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend).
Ratusan warga pemilik 176 bidang tanah menolak menerima UGR hasil penilaian tim apraisal dan mengajukan gugatan hukum.
Mereka mengajukan gugatan mulai di pengadilan tingkat pertama setelah mengetahui nilai apraisal yang dinilai jauh di bawah harga wajar.
Gugatan di PN Purworejo dimenangkan warga, dan putusan itu diperkuat di tingkat banding PT Jawa Tengah.
Pemerintah kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan.
Baca Juga: BRI Temanggung bagikan 2 mobil untuk nasabah
Lalu, Masterbend melakukan perlawanan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Untuk PK, kami masih menunggu putusan MA," kata Ketua Paguyuban Masterbend Eko Siswoyo.
Eko Siswoyo membenarkan ada sebagian warga yang awalnya ikut mengajukan gugatan PMH, kini mau menerima UGR.
Paguyuban, katanya, tidak mempersoalkan hal tersebut karena apa yang dilakukan warga menjadi hak mereka.