diy

Gugatan relawan PMI Kota Yogya terhadap Ketua PMI DIY Gusti Prabu tidak diterima

Selasa, 13 Desember 2022 | 09:00 WIB
Chrisna Harimurti SH, kuasa hukum tergugat Gusti Prabu. (Foto: Yusron Mustaqim )

HARIAN MERAPI - Sidang gugatan penggugat relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta, Tristanto terhadap tergugat Ketua PMI DIY, GBPH H Prabukusumo SPsi atau Gusti Prabu akhirnya dinyatakan tidak diterima.

Dalam putusan yang disampaikan melalui e-court PN Sleman, Senin (12/12/2022), menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Selain itu hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 466 ribu.

Baca Juga: Dituduh curi pakaian dalam majikan, ART asal Pemalang disiksa selama 3 bulan di apartemen

Atas putusan tersebut kuasa hukum penggugat, Sulis Diyanto SH MH menyatakan belum menyatakan sikap apapun.

Karena isi putusan baru diketahui setelah seminggu putusan diambil.

Sementara tergugat melalui kuasa hukumnya Chrisna Harimurti SH menyatakan pihaknya masih mempelajari dulu isi putusan yang akan dimintakan salinannya.

"Namun demikian apabila nanti kami anggap ada hal-hal yang kurang sesuai akan kami pertimbangan apakah banding dan tidakanya," jelasnya.

Baca Juga: Bali United naik ke puncak klasemen BRI Liga 1 Indonesia usai taklukkan Madura United 3-1

Seperti diketahui, gugatan diajukan penggugat dengan alasan relawan menginginkan kepengurusan PMI Kota Yogyakarta disahkan dan memiliki legalitas dalam melakukan kerja kemanusiaan.

Padahal selama ini yang memiliki kewenangan untuk melantik dan mengesahkan kepengurusan PMI Kota Yogya yakni kepengurusan PMI di atasnya yakni PMI DIY.

Namun Ketua PMI DIY tak segera melakukan pelantikan dan pengesahan kepengurusan PMI Kota Yogyakarta sehingga digugat ke pengadilan. *

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB