semarang

Tetapkan tersangka, Polrestabes Semarang digugat praperadilan

Rabu, 7 Desember 2022 | 13:55 WIB
Kuasa Hukum Endang Wihdatiningtyas SH menunjukkan berkas gugatan Praperadilan terhadap Polrestabes Semarang. (MC Thoriq)

Tetapi Anastasia memilih melaporkan Savitri ke Polrestabes Semarang. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim, dikeluarkanlah surat penetapan tersangka terhadap Savitri pada 20 Oktober 2022.

"Tindakan hukum penetapan Savitri sebagai tersangka adalah keliru, prematur dan tidak berdasar. Kasus sengketa tanah ini masuk lingkup hukum perdata," terang Endang.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Joko menambahkan, penyelesaian persoalan tumpang tindih tanah milik Savitri dengan tanah milik Anastasia merupakan sengketa administrasi sehingga penyelesaiannya mengacu pada Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomer 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Baca Juga: Empat pembunuh bayaran istri Kopda Muslimin mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang

Sedang dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung No.7/2012 disebutkan, pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah.

"Klien kami membeli tanah secara sah, dibuktikan dengan adanya akte jual beli dan kemudian diterbitkan SHM sah oleh BPN," tandasnya. *

Halaman:

Tags

Terkini