HARIAN MERAPI - Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa dalam di PN Semarang, Selasa (6/12/2022), mengatakan, keempat terdakwa merupakan suruhan dari suami korban, yakni almarhum Kopda Muslimin.
Keempat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
Baca Juga: Kondisi kesehatan semakin membaik, istri Kopda Muslimin pulang ke Asrama Batalyon Arhanud Semarang
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin terhadap para terdakwa untuk menghabisi istrinya.
Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya dan memberi tawaran untuk membunuh dengan upah Rp120 juta.
"Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut seperti dikutip dari Antara.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa Agus Santoso kemudian membeli sepucuk pistol beserta enam peluru dengan harga Rp3 juta.
Upaya pembunuhan terhadap Rina Wulandari dilakukan oleh keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.
Baca Juga: Daftar nama korban tewas dalam kecelakaan bus di Sarangan Magetan yang semuanya warga Semarang
Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.
Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, kata Gilang, para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.