solo

Terkendala status BPJS, buruh di Sukoharjo belum terima BSU

Senin, 26 September 2022 | 18:35 WIB
Buruh Sukoharjo saat aksi meminta pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan pemecatan Menteri Tenaga Kerja. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Buruh di Kabupaten Sukoharjo banyak yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) disebabkan karena faktor belum terdaftar sebagai peserta BPJS dan keterlambatan pembayaran iuran BPJS dari pihak perusahaan.

Hal ini dikeluhkan pekerja karena bertambahnya beban hidup setelah ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Terkait dengan itu Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo berharap pemerintah turun membantu keberlangsungan nasib buruh dengan memberikan bantuan dan menaikan upah.

Baca Juga: Penyanyi idola asal Magelang tersangkut masalah hukum, ini kasus yang menjeratnya...

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (26/9/2022) mengatakan, FPB Sukoharjo sudah melakukan pemantauan dan pengecekan langsung kondisi buruh terkait program bantuan sosial yang sudah disiapkan pemerintah pasca penyesuaian harga BBM.

FPB Sukoharjo memantau kondisi buruh di beberapa perusahaan. Selain itu juga dicek langsung ke buruh dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hasilnya membuat FPB Sukoharjo kaget karena masih banyak buruh yang tidak menerima BSU sesuai yang dijanjikan pemerintah. Padahal bantuan tersebut sangat diharapkan untuk meringankan beban pasca kenaikan harga BBM.

FPB Sukoharjo memastikan terkait BSU tersebut dengan meminta keterangan buruh, serikat pekerja, perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keterangan serta data didapat langsung dengan pemantauan dan pengecekan.

Baca Juga: Jembatan Mojo diperbaiki, ini lho jalur alternatif yang bisa dilalui...

"Kami tanya ke buruh dan serikat pekerja kemudian dicek data di perusahaan. Selanjutnya dikroscek ke BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya memang banyak buruh tidak mendapat BSU," ujarnya.

Sukarno menjelaskan, penyebab hal tersebut karena dua hal. Pertama, karena banyak buruh belum diikutkan pihak perusahaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal keikutsertaan tersebut menjadi syarat wajib mendapat BSU .

Penyebab kedua yakni karena pihak perusahaan terlambat melakukan penyetoran pembayaran iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, kata Sukarno, pemerintah mengambil data per Juli BPJS Ketenagakerjaan harus aktif dan sudah terbayar pihak perusahaan. Hal ini membuat buruh yang sudah diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tetap gagal mendapat BSU.

"Jelas ini mengecewakan buruh. Padahal itu kelalaian perusahaan dan buruh yang dikorbankan tidak bisa dapat BSU," lanjutnya.

Baca Juga: Sidang kasus dugaan penggelapan tas mewah impor yang melibatkan aktris Angela Lee dengarkan pembelaan terdakwa

Halaman:

Tags

Terkini