BANTUL, harianmerapi.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Suwandi SH menilai penanganan korban penyalahgunaan narkoba tidak harus diproses hingga sidang di pengadilan.
Namun dalam penyelesaian korban penyalahgunaan narkotika tersebut dapat dilakukan dengan jalan restorative justice.
"Yang namamnya korban harus dilindungi. Apalagi korban yang pertama kali tersandung narkoba harus dilindungi jangan sampai masa depannya hilang," ujar Suwandi SH kepada wartawan usai melakukan penandatanganan MoU atau kerjasama dengan Pemkab Bantul, Diskes Bantul, Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) Bantul dan panti sosial Hamfara di Ruang Kerja Bupati Bantul, Jumat (12/8/2022).
Untuk itu dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba melalui restorative justice dilakukan dengan ketentuan perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan.
Selain itu keterlibatan korban penyalahgunaan narkoba memang sebelumnya karena ketidaktahuan dan diajak orang lain bukan karena keinginan sendiri.
"Terkait penanganan korban penyalahgunaan narkoba tak harus dipenjara karena mengingat lapas saat ini penuh. Untuk itu salah satu jalan melalui restorative justice. Bahkan kami pernah menuntut korban penyalahgunaan narkoba dengan tuntutan rehabilitasi," imbuh Suwandi menjelaskan.
Untuk itu Kejari Bantul menjalin kerjasama dengan Panti Sosial Hamfara sebagai tempat rehabilitasi sekaligus melakukan pembinaan.
Selain itu Kejari juga menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul serta Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) Bantul dalam pemulihan korban penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku sebagai aktor utama tewasnya Brigadir J
Sementara Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih mendukung penuh kerjasama dalam upaya penyelesaian korban penyalahgunaan narkoba dengan cara restorative justice.
Melalui pendekatan restorative justice harus ada komitmen semua pihak baik pemerintah dan swasta bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Bentuk dukungan yang dapat diberikan dengan adanya koordinasi antar 3 lembaga ini baik kejaksaan, rumah sakit dan panti sosial.
Upaya tersebut dapat dilakukan agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan.
"Pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan. Mita siap bekerja sama melaksanakan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan lokal secara musyawarah melalui restorative justice," tegas Halim*