gunungkidul

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terbanyak dilamar dalam lelang jabatan di Pemkab Gunungkidul

Kamis, 21 Juli 2022 | 16:52 WIB
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)

HARIAN MERAPI - Pendaftaran seleksi terbuka lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di Kabupaten Gunungkidul telah ditutup.

Hingga proses pendaftaran lelang jabatan di Kabupaten Gunungkidul ditutup terdapat sebanyak 22 pelamar di berbagai jabatan.

Dari sebanyak 22 pendaftar lelang jabatan di Kabupaten Gunungkidul, untuk lowongan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan paling banyak diminati pendaftar.

Baca Juga: Polres Gunungkidul amankan satu orang tersangka kasus penganiayaan anak, ini kronologinya

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan lelang terbuka untuk lowongan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada tiga posisi.

Tiga posisi lelang jabatan meliputi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja.

"Lowongan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi yang paling diminati, ada sembilan pelamar," katanya, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya pendaftaran tersebut telah dibuka sejak satu pekan lalu dan memastikan tidak ada perpanjangan pendaftaran.

Baca Juga: Konser 'Harmoni Menginspirasi': Judika Duet Bareng Happy Asmara untuk Pertama Kalinya di GOR UNY Jogja

Alasannya, antusias pendaftar tergolong cukup tinggi dan itu terlihat dari jumlah pendaftar yang mencapai 22 orang.

Untuk lowongan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ada sembilan pelamar. Adapun lowongan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ada 6 pendaftar dan lowongan Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja dilamar 7 orang.

Pendaftar semuanya merupakan ASN dari lingkungan Pemkab Gunungkidul. Padahal saat pendaftaran juga membuka kesempatan untuk pegawai dari luar daerah.

"Semua pendaftar berasal dari lingkungan Pemkab Gunungkidul," imbuhnya.

Baca Juga: Jogja bebas skuter listrik, yang melanggar bakal kena sanksi

Halaman:

Tags

Terkini