bantul

Pusat Studi Biotechnology dan Halal Center UMY Gelar Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal

Selasa, 14 Juni 2022 | 09:00 WIB
Sebagian peserta Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal yang diselenggarakan Pusat Studi Biotechnology dan Halal Center UMY. (Foto: Dok BHP UMY)

BANTUL, harianmerapi.com - Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia telah menjadi penopang perekonomian dalam persaingan pasar global, sehingga suatu hal penting adanya standarisasi produk halal yang diproduksi oleh para pelaku usaha melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Dr HA Umar MA saat menjadi nara sumber Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal di Gedung Pascasarjana UMY, Tamantirto Bantul, Senin (13/6/2022).

Adapun penyelenggara pelatihan pendampingan, yaitu pendampingan proses produk halal yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Biotechnology dan Halal Center UMY.

Baca Juga: Orang Tua dan Wali Boleh Hadir Dalam Wisuda, Rektor UMY: Kita Wajib Terus Belajar

Lebih lanjut, Dr HA Umar mengungkapkan, sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang dijual oleh pelaku UMK dapat memberikan jaminan kepada konsumen, bahwa produk yang dikonsumsi jelas kepastian halalnya.

“Artinya juga tidak ada kontaminasi zat-zat yang bersifat haram, najis dan dampaknya tidak dapat merusak tubuh bagi masyarakat,” jelas Umar.

Ditambahkan pula, sertifikasi bagi produk pelaku UMK merupakan sesuatu yang wajib dilakukan sehingga terdapat tiga unsur tahapan yang harus dilakukan selama proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Perizinan Apartemen, Pukat UGM : Korporasinya Harus Dimintai Pertanggungjawaban

”Hal yang harus dilakukan selama melakukan proses sertifikasi halal melalui tiga unsur,” tandasnya.

Tiga unsur yang dimaksud, yaitu pertama perlu pendampingan proses produk halal dan kedua setelah itu MUI terlibat dalam membuatkan fatwa halal, MUI tidak akan memberikan fatwa halal jika tidak melalui proses pendampingan PPH.

"Lalu yang ketiga, dari proses tersebut BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang distandarisasi ke-halal-annya,” tambahnya.

Baca Juga: Bakar Rumah Sakit, Oknum Karyawan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Tak ketinggalan, selama proses pelatihan berlangsung, Umar menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar dapat menjamin produknya halalan thoyyiban.

“Jogja merupakan daerah wisata yang banyak tempat kuliner, sehingga seharusnya banyak produk yang perlu disertifikasi halal untuk menjamin produk yang dijual itu aman dan layak dikonsumsi. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti sertifikasi halal melalui pendampingan proses produk halal,” tambahnya. *

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB