diy

Penanganan Kasus Anaknya Janggal, Ibu Rumah Tangga Adukan ke Propam Polda DIY

Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:30 WIB
Ibu korban didampingi kuasa hukum dari PBH Peradi menunjukkan bukti laporan ke Propam Polda DIY. (Dokumen Kuasa Hukum )

JOGJA, harianmerapi.com - Seorang ibu rumah tangga, Wasini warga Pengasih Kulonprogo membuat aduan ke Propam Polda DIY.

Laporan atau aduan ke Polda DIY dibuat lantaran penyidik dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa anaknya sebagai tersangka RAP.

"Saya berani melaporkan ke Propam karena saya benar. Saya ingin mempunyai kinerja polisi dan jangan sampai kejadian seperti ini menimpa orang lain," ujar Warsini dalam keterangan pers kepada wartawan usai mengadu ke Polda DIY, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Indonesia Melaju ke Final Piala Thomas 2022 Usai Menang Atas Jepang, Shesar Hiren Rhustavito Jadi Penentu

Disebutkan, awalnya pada 7 April 2022 malam rumahnya didatangi polisi Polres Kulonprogo untuk menangkap anaknya dan mengamankan sejumlah senjata tajam terdiri dari sabit, pedang besar dan pedang kecil yang ada di rumah.

Padahal saat itu penyidik menangkap anaknya tanpa menunjukkan surat penangkapan.

Padahal senjata tajam terhadap selama ini disimpan di rumah dan tidak pernah dibawa ke manapun apalagi digunakan untuk kejahatan.

Baca Juga: KKN di Desa Penari (Nur Story) Bagian 34 : Setelah Semua Ikhlas, Begini Nasib Ayu

"Kalau anak saya ditangkap karena adanya konten video viral yang dibuat dan diperankan oleh temannya yang membawa senjata tajam, dan video viral yang dibuat tanpa sepengetahuan dan seizin penghuni rumah, jika mau dipaksakan seharusnya saya yang ditangkap. Bukan anak saya karena teman-temannya membuat video membawa clurit itu di rumah saya," terang Wasini.

Setalah kejadian penangkap tersebut, Wasini sempat ingin membezuk anaknya namun tidak diperbolehkan karena masih dalam pandemi Covid-19.

Padahal ada tahanan lain bebas dibezuk oleh keluarganya.

Baca Juga: Pesugihan Kandang Bubrah 1: Sudah Pergi Meninggalkan Rumah Belasan Bulan Pekerjan Renovasi Belum Selesai

"Saya justru diminta tanda tangan 3 surat yang saya pastikan itu surat penangkapan dan pemahaman terhadap anak saya," imbuhnya.

Anehnya setelah Wasini mengajukan permohonan praperadilan di pengadilan kasus kepemilikan senjata tajam segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB