yogyakarta

DPRD DIY Teken Perda Penanggulangan Covid-19, Pelanggar Terancam Denda Rp 50 Juta dan Kurungan 6 Bulan

Rabu, 16 Februari 2022 | 06:00 WIB
Andriana Wulandari saat memaparkan Perda Penanggulangan Covid-19. (SAMENTO SIHONO )

 

JOGJA, harianmerapi.com - DPRD DIY resmi mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19, Senin (14/2/2022). Melalui Perda ini, Pemda DIY diminta lebih memaksimalkan dalam penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19.

Ketua Pansus Penanggulangan Covid-19 DPRD DIY, Andriana Wulandari menjelaskan, perda ini adalah hal yang penting di tengah lonjakan kasus Covid-19 di DIY. Terlebih belum diketahui kapan pandemi akan berakhir.

"Kita bisa lebih siap dari daerah-daerah lain, karena kita sudah punya payung hukum. DIY adalah daerah pertama yang memiliki perda ini," kata Andriana, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Herry Wirawan Terbukti Perkosa 13 Santriwati, Hakim Tak Jatuhkan Vonis Kebiri, Ini Alasannya

Dengan disahkannya Perda ini, pihaknya mendorong mulai hari ini seluruh OPD di DIY yang terkait penanggulangan Covid-19 untuk menerapkannya. Sosialisasi Perda harus segera dilakukan ke masyarakat.

"Harapan kami, maksimal dua bulan Pemda DIY sudah membentuk peraturan gubernur (Pergub)," tandasnya.

Selain memberikan perlindungan, Perda ini juga berusaha meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan (Prokes). Akan ada sanksi administratif bagi pelanggar, diawali dari teguran secara kekeluargaan.

Baca Juga: Tanggapi Ustaz Khalid Basalamah Soal Wayang Haram, Dedi Mulyadi: Haram Kalau Dimakan

"Ini termasuk untuk instansi yang melanggar prokes. Untuk sanksi administratif, bisa seperti menyapu jalan, atau yang lain. Sanksi pidana bisa denda, maksimal Rp 50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan," jelasnya.

Andriana menambahkan, Perda ini juga mengatur jaminan sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat dari dampak Covid-19. Penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

"Pengelolaan limbah Covid-19 juga diatur dalam perda ini. Pemanfaatan kelompok jaga warga juga diatur. Perda ini berusaha meningkatkan energi dan sinergitas dalam manajemen penanggulangan Covid-19," jelasnya.*

Tags

Terkini