solo

Penipuan Minyak Goreng, Pelaku Tipu 22 Orang Senilai Rp600 Juta Ditangkap

Selasa, 25 Januari 2022 | 14:10 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti penipuan minyak goreng. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli minyak goreng.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi tingginya kebutuhan minyak goreng murah di tengah naiknya harga.

Total ada 22 orang korban dengan nilai kerugian sekitar Rp600 juta.

Baca Juga: Antisipasi Penimbunan Barang Polres Sukoharjo Cek Stok Minyak Goreng

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (25/1/2022) mengatakan pelaku yakni RZ (30) seorang buruh tani warga Sobokerto, Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Sedangkan korban Devi Wulandari (32) warga Ngenden, Gentan, Baki yang tinggal di Mendungan, Pabelan, Kartasura.

Kronologis kejadian bermula pada akhir September 2021 pelaku menawarkan barang berupa minyak goreng, gula pasir, mi instan, kecap dengan memposting di media sosial.

Pada penawaran tersebut pelaku mencantumkan nomor yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Positif Covid-19: Saya Merasakan Sangat Capek

Pelaku menawarkan barang dengan harga di bawah pasaran atau lebih murah pada umumnya kepada para tengkulak dengan tujuan untuk menarik perhatian korban agar memesan atau membeli kepada pelaku sehingga banyak yang tertarik termasuk korban.

Hasil penawaran yang dilakukan di media sosial kemudian membuat banyak pesanan.

Pelaku meminta uang muka 50 persen dari jumlah harga barang melalui transfer rekening atas nama pelaku.

Baca Juga: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Positif Covid-19, Ini Riwayat Perjalanan Keluar Kota Sepekan Terakhir

Setelah korban membayar semua pesanannya, barang yang dipesan tersebut sebagian tidak dikirim oleh pelaku dengan berbagai macam alasan.

Halaman:

Tags

Terkini