SUKOHARJO, harianmerapi.com - Usaha wisata seperti tempat hiburan, panti pijat, spa, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, bowling, warung internet, game online, dan kegiatan usaha sejenis lainnya sementara ditutup. Hal tersebut sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Virus Corona di Kabupaten Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (21/1/2022) mengatakan, Inbup tersebut berlaku mulai 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022. Pemkab Sukoharjo terus melakukan pengaturan kegiatan masyarakat sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Corona. Termasuk varian baru Omicron. Pengetatan dilakukan setelah virus Corona varian Omicron diketahui telah masuk ke Indonesia.
Pemkab Sukoharjo dalam Inbup tersebut mengatur banyak hal berkaitan dengan kegiatan masyarakat. Pengaturan ketat salah satunya berkaitan dengan larangan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Sebab hal ini rawan berdampak pada penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Manfaat Lombok Jepang untuk Kesehatan Membantu Bersihkan Toksin dan Mengatasi Demam
"Kabupaten Sukoharjo masih berstatus PPKM Level 2. Inbup ini mengatur kegiatan masyarakat," ujarnya.
Etik Suryani mengatakan, dalam Inbup dijelaskan, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 peserta didik di atas 70 persen pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari. Selain itu diatur tentang jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 peserta didik sebanyak 50 persen sampai dengan 70 persen pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Pelaksanaan PPKM di RT dan RW, desa, kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah," lanjutnya.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri Gara-gara Korban Ingin Menikah Lagi
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Disdikbud Sukoharjo Warsini, mengatakan, PTM tingkat SMP negeri dan swasta mulai diterapkan 100 persen terhitung 3 Januari 2022. Hal ini sesuai kebijakan pemerintah terkait PTM di sekolah pada tahun 2022.
Disdikbud Sukoharjo sebelum menerapkan kebijakan pemerintah tersebut telah melakukan sosialisasi ke pihak sekolah dan diteruskan ke siswa serta orang tua murid pada akhir tahun 2021 lalu. Kebijakan tersebut diterapkan disemua sekolah tingkat SMP di Kabupaten Sukoharjo.
PTM 100 persen ditingkat SMP diterapkan dengan sistem shift. Dalam satu ruangan diisi sebayak 16 siswa. Pembelajaran dilakukan secara bergantian hingga semua siswa dapat mengikuti pembelajaran di sekolah.