harianmerapi.com - Banyak pemberitaan yang menurunkan artikel kekerasan seksual. Bisa jadi kekerasan itu terjadi di sekitar tanpa disadari. Sebab belum mengenali.
Maka itu perlu mengenal dan memahami tentang kekerasan sekual, agar bisa terlibat dalam penanganan mulai pencegahan hingga pemberantasan kekerasan seksual.
Merujuk pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), disebutkan kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perlakuan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain hingga terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki.
Baca Juga: Heboh Tagar Save Novia Widyasari, Dugaan Bunuh Diri Karena Dipaksa Aborsi Beredar
Lantas apa saja tindakan yang termasuk kekerasan seksual. Di dalam RUU PKS menyebutkan ada 9 bentuk kekerasan seksual.
1 Perkosaan
Perkosaan adalah serangan fisik dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual.
Baca Juga: Novia Widyasari Ingin Jadi Guru karena Alasan yang Sangat Mulia, Ini Cerita Melankolisnya
Serangan dalam perkosaan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, tekanan psikologis, hingga mengambil kesempatan dengan paksaan.
Perkosaan tidak hanya terjadi dengan memakai alat kelamin laki-laki saja, tapi juga bisa terjadi menggunakan bagian tubuh atau benda lainnya.
2. Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual terjadi ketika adanya tindakan fisik dan non-fisik dengan sasaran organ dan seksualitas korban.
Hal ini termasuk bersiul, berkata-kata atau isyarat dengan nuansa seksual, sentuhan pada tubuh, hingga mempertunjukkan pornografi dan keinginan seksual.
Baca Juga: Kronologi Oknum Satpam Kampus UNM yang Kepergok Merekam Mahasiswi Mandi