harianmerapi.com - Menyambut Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru terkait penetapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia.
Instruksi mengenai hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19, pemerintah membatasi kerumunan yang massif dan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku Akhir Desember, Begini Aturan Perayaan Tahun Baru 2022
Oleh karenanya, pemerintah juga mengubah perjalanan ke luar kota, terutama untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengimbau agar saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 masyarakat tidak berpergian. Namun, jika harus berpergian ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, maupun pulang kampung jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia, Catat Tanggal Mulai dan Aturan Perayaan Natal
2. Pemangku wilayah diharapkan mensosialiasasikan peniadaan mudik untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Jika terdapat pelanggaran, maka ada sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Arus perjalanan masuk dari luar negeri termasuk untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga akan diperketat sebagai antisipasi mudik Nataru.
Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan ke luar kota, beberap hal ini perlu diperhatikan:
Baca Juga: Penting, Ini 10 Aturan PPKM Level 3 Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang Wajib Diketahui
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Melalui aplikasi tersebut, pemerintah dapat melakukan pengecekan mengenai riwayat berpergian masyarakat sekaligus kategorinya.