PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia, Catat Tanggal Mulai dan Aturan Perayaan Natal

photo author
- Senin, 29 November 2021 | 08:11 WIB
Ilustrasi Ibadah dan Perayaan Natal di gereja. (Foto: pixabay/music4life)
Ilustrasi Ibadah dan Perayaan Natal di gereja. (Foto: pixabay/music4life)

harianmerapi.com - Menjelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam jumlah besar.

Resmi akan dilaksanakan, pemberlakuan PPKM level 3 akan berlangsung selama libur Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menyusul adanya perubahan status di seluruh daerah di Indonesia, mengikuti juga beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 29 November 2021, Taurus Jangan Terlalu Berambisi, Leo Emosional

Fokus pemerintah dalam menerapkan PPKM level 3 adalah untuk mencegah terjdinya kerumunan dalam jumlah besar dan menurunkan tingkat mobilitas masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Mencakup dalam perayaang ibadah, berikut aturan yang tertuang pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

Baca Juga: Lima Aspek dalam Upaya Mengembangkan Kecerdasan Emosional Anak

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. Pada pelaksanaan ibadan dan perayaan Natal.

- hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

- Dilaksanakan secara hybrid atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disipakan oleh pengurus dan pengelola gereja.

Baca Juga: Tak Hanya di Film Layangan Putus, Ini 3 Daftar Sosok Antagonis yang Pernah Diperankan Reza Rahadian

- Jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal tidak lebih dari 50 persen kasitas gereja.

c. Kewajiab pengurus dan pengelola gerja dalam penyelenggaraan Ibadan dan Perayaan Natal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X