harianmerapi.com - Kebijakan dalam pemberlakuan PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah mendatangani aturan yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang hingga 2 Januari 2022.
Dua hal yang menjadi sorotan dalam kebijakan tersebut adalah mengenai Natal dan Tahun Baru. Terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Baca Juga: Penting, Ini 10 Aturan PPKM Level 3 Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang Wajib Diketahui
Berikut ini adalah aturan Perayaan Tahun Baru 2022 yang harus diperhatikan dalam penerapan PPKM Level 3:
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Serta melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia, Catat Tanggal Mulai dan Aturan Perayaan Natal
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Pemda DIY Tunggu Arahan Pusat
e. Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dan wajib melakukan protokol kesehatan ketat.