JOGJA, harianmerapi.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Baskara Aji mengatakan kondisi pandemi Covid-19 di DIY dinilai stabil sehingga tidak perlu dilakukan penutupan pariwisata jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kalau itu masih seperti kondisi begini, kita gak usah menutup pariwisata karena kondisinya memungkinkan," ujarnya, Senin (22/11/2021).
Meski kondisi stabil dan pariwisata tetap dibuka, Aji menegaskan tetap dilakukan pengetatan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan penerapan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment, Sustainability).
"Yang penting di atur di masing-masing lokasi dan destinasi di hotel (dan) travelnya itu supaya prokes ditegakkan. Hotel juga wajib menggunakan CHSE. (Aplikasi) PeduliLindungi juga diupayakan maksimal tapi kalau tidak ada persyaratan lain, apa yang akan dilakukan," jelasnya.
Aji berpendapat tidak perlu menutup pariwisata sebab apabila dilakukan justru terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sebelumnya yakni wisatawan datang seenaknya di jam-jam yang tidak ada petugas.
"Untuk melakukan tempat penutupan pariwisata kita sudah agak sulit ya, mungkin yang harus dilakukan pengetatan di tempat-tempat wistaa, itu perlu ada pengetatan supaya jumlah pengunjung tidak berkerumun," jelasnya.
Baca Juga: Ini Aturan Libur Nataru. ASN, TNI-Polri, Karyawan BUMN Maupun Swasta Dilarang Cuti
Apabila wisatawan datang seenaknya dan tidak ada pengawasan, Aji khawatir hal itu justru membuat pariwisata tidak terkontrol sebab tidak bisa diketahui siapa saja yang datang ke lokasi wisata apabila tidak diatur.
"Sosialisasi juga tidak mudah untuk tidak datang ke Jogja. Nanti kalau tidak datang ke Jogja malah sakkareppe dewe (seenaknya sendiri) ga kita atur malah repot," jelas Aji.
Sementara itu, Pemda DIY masih menunggu arahan kebijakan pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Nataru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Empat Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos
Aji menyambut baik kebijakan tersebut sebab dengan begitu Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian aturan pembatasan sesuai kondisi di lapangan.
"(PPKM) level 2 tapi dibuat level 3 karena untuk mengantisipasi (lonjakan kasus) kan. Artinya di level 3 ada kewenangan pemda untuk melakukan pengaturan. Biasanya kan di level 3, kepala daerah bisa melakukan pengaturan-pengaturan sesuai dengan kondisi di lapangan," jelas Aji. *