JOGJA, harianmerapi.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali mulai 2 - 15 November 2021.
Hal ini termuat dalam Imendagri Nomor 57 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Imendagri disebutkan industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 2 dan level 3 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen karyawan yang dibagi menjadi 2 shift.
Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan: Awal Mula Inspirasi WR Supratman Menulis Lagu Indonesia Raya
Berikut ketentuan pembukaan industri sesuai Imendagri:
1. Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
2. Perusahaan dan seluruh karyawan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
3. Minimal 50 persen karyawan sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.
4. Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.
5. Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan Covid-19 ini.*